Undang-Undang Desa
Undang-Undang Desa adalah
seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan
telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi
mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan
Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat
Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya
berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang paling
krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa,
di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi
anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar
dana transfer daerah.Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan
masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar
1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen
dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2
triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4
triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72
ribu desa se Indonesia
Ketentuan Umum
Dalam ketentuan umum UU No 32
Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama
lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik
Indonesia. Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Lbih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa hanya
berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung
menjadi desa definitif. Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk
tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah
penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya cukup dengan
jumlah penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam
undang- undang tersebut adanya desa persiapan selama 1-3 tahun.
Selain itu juga terdapat ketentuan
umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial,
genealogis, maupun yang bersifat fungsional. Dimaksudkan sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan keberadaan desa
Tujuan
Pemerintah negara Republik
Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak asal usul dan
hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera. Dengan demikian, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa
dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
memberikan pengakuan dan
penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memberikan kejelasan status dan
kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
melestarikan dan memajukan adat,
tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna
kesejahteraan bersama;
membentuk Pemerintahan Desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
meningkatkan ketahanan sosial
budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara
kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
memajukan perekonomian masyarakat
Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
memperkuat masyarakat Desa
sebagai subjek pembangunan.
Kewenangan
Dalam undang-undang tersebut juga
diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal
usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, jika dalam UU No 32 Tahun 2004, masa jabatan
kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.[4]
Namun, pada UU Desa masa jabatan 6 tahun, dapat menjabat paling banyak 3 kali
masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.Dalam UU No 32
Tahun 2004, desa adat hanya menyebutkan masyarakat hukum adat, tidak secara
tegas menyebut desa adat.Sedangkan, dalam UU Desa, adanya ketentuan khusus
mengenai desa adat, penataan desa adat, kewenangan desa adat , pemerintah desa
adat dan peraturan desa adat. Artinya dalam UU Desa ini, dihormati kekhasan
masing –masing daerah dimana dalam aturan sebelumnya itu tidak diatur secara
tegas.
anak-anak pedesaan yang terkena
musibah Tsunami
Lebih lanjut, dalam aturan
sebelumnya kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul desa, urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi dan atau pemerintah kabupaten/desa, urusan pemerintahan lainnya yang
oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa. Dalam UU Desa,
kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan
lokal berkala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintahan daerah provinsi,
pemerintah kota/kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta Pemerintah Desa juga
diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola
dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. BUMD itu bisa bergerak dibidang
ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai
ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasannya, disebutkan
bahwa BUM Desa ini secara spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum
seperti perseroan terbatas, CV atau koperasi karena tujuan dibentuknya adalah
untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya
manusia untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan kata lain, orientasi BUM
Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan.[3] Melainkan juga
mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.[3] Sumber pendanaan BUM
Desa juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUM Desa
dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan
teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan
sumber daya alam di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar